SuaraRiau.id - Seorang tukang pangkas rambut di tempat salon Pekanbaru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 17 tahun pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bapak-bapak berinisial inisial DS (49) melakukan aksinya saat korban memotong rambut di salon yang terletak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual.
"Benar sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan saat pangkas rambut," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/8/2022).
Aspikar menceritakan awal mula terjadi dugaan pelecehan seksual kepada korban.
"Selesai pangkas rambut, korban ditawarkan cuci rambut dan perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk ke dalam ruangan perawatan wajah," ucap Aspikar.
Setelah masuk, pelaku meminta korban untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.
"Di sana pelaku langsung melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Usai melakukan perbuatannya, korban kaget dan langsung pergi," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya itu.
Korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orangtuanya. Orangtua korban langsung naik pitam lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.
"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dari pengakuan pelaku, ia memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)