Tukang Pangkas Rambut Diduga Lecehkan Pelanggan Remaja 17 Tahun Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual.

Eko Faizin
Senin, 08 Agustus 2022 | 19:50 WIB
Tukang Pangkas Rambut Diduga Lecehkan Pelanggan Remaja 17 Tahun Ditangkap
Seorang pekerja salon di Pekanbaru diduga melecehkan pelanggan pria. [Instagram]

SuaraRiau.id - Seorang tukang pangkas rambut di tempat salon Pekanbaru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 17 tahun pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bapak-bapak berinisial inisial DS (49) melakukan aksinya saat korban memotong rambut di salon yang terletak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual.

"Benar sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan saat pangkas rambut," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/8/2022).

Aspikar menceritakan awal mula terjadi dugaan pelecehan seksual kepada korban.

"Selesai pangkas rambut, korban ditawarkan cuci rambut dan perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk ke dalam ruangan perawatan wajah," ucap Aspikar.

Setelah masuk, pelaku meminta korban untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.

"Di sana pelaku langsung melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Usai melakukan perbuatannya, korban kaget dan langsung pergi," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya itu.

Korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orangtuanya. Orangtua korban langsung naik pitam lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dari pengakuan pelaku, ia memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini