SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru ditangkap lantaran menyelundupkan 11 unit sepeda motor. Modus wanita berinisial RY tersebut pura-pura akrab dengan korban.
Menurut Kanitreskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino, pelaku sudah sering melakukan penyelundupan kendaraan roda dua.
"Modus Yeni ini yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung," ujar Iptu Dodi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Emak-emak ini bahkan bersikap seolah-olah akrab dengan korban yang tak dikenalnya dan meminjam motor, namun tak dikembalikan.
"Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan," ungkapnya.
RY akhirnya ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil interogasi, RY mengaku sudah 11 kali beraksi di berbagai lokasi di Pekanbaru.
Sedangkan sepeda motor hasil perbuatan jahatnya, digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta.
"RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi," tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.