SuaraRiau.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7/2022) siang ini.
Keempat tersangka merupakan para petinggi ACT antara lain, Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Pemeriksaan pukul 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).
Setelah penetapan empat tersangka pada Senin (25/7/2022), penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.
Penyidik juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.
ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
- 1
- 2