Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Penyidik juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:21 WIB
Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini