SuaraRiau.id - Pelaku pembantaian pasangan suami istri (pasutri) di Bagan Baru, Rokan Hilir, Riau beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Diketahui, sang istri berinisial US (23) meninggal dunia, sementara suaminya RH (32) mengalami luka parah.
Dari penyelidikan polisi, ternyata pelaku pembantaian tersebut merupakan adik kandung US (23) yang ternyata menyimpan dendam akibat sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui sang kakak.
Bahkan dari informasi yang diterangkan polisi, hubungan keduanya pun akan dipisahkan oleh US tersebut. Sang adik yang merupakan eksekutor YS saat itu sudah menjalin hubungan asmara menikah siri dengan MA, sang wanita pujaannya.
Lantaran alasan tersebut, adiknya itupun nekat melakukan aksi sadis berujung maut.
Peristiwa itu terjadi di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pengungkapan pelaku pembunuhan ini dibantu masyarakat dan Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
"Dari laporan saat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban US dan RH alias Kompeng. Kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan," katanya.
Usai peristiwa itu, pelaku inipun sempat diamuk massa.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati karena kedua pelaku (pasangan) ini saling suka, kemudian akan dipisahkan oleh keluarga korban.
"Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih)," jelas AKBP Andrian Pramudianto.
Pembunuhan Berencana?
Kemudian, ia menjelaskan untuk modus operandi para pelaku YS Siregar dan MA bahwa awalnya kedua pelaku datang ke rumah korban yang merupakan kaka kandungnya untuk memantau situasi di dalam rumah dan aktivitas korban.
Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban ini memberikan minum tes manis dingin yang telah dicampur dengan bahan tertentu agar korban tertidur.
"Dalam kesempatan itu pelaku YS (adik korban US) langsung memberi tahu lewat messenger FB untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya itu karena ada tamu yang mau karaoke di rumah mereka," ujarnya.
Pada saat itu juga, pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban US sedang tertidur.
Dia pun langsung mengayunkan parangnya ke arah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
Usai membunuh korban US, pelaku yang merupakan adik kandungnya ini mengambil potongan kalung emas dan HP korban.
Lalu tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang ke rumah korban yang dikendarai suami korban.
"Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari ke ruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban RH (suami US)," jelasnya.
Atas perbuatan pembantaian yang dilakukan adik kepada kakak kandung dan suaminya ini, kedua pelaku ini pun akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
"Terhadap para pelaku pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana," tegas dia.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada