Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Eko Faizin
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:10 WIB
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya
Habib Rizieq Shihab.

SuaraRiau.id - Habib Rizieq Shihab bebas. Ia telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Penampakan Habib Rizieq jelang bebas pada Rabu (20/7/2022) hari ini. (Foto: Dok. Ditjenpas)
Penampakan Habib Rizieq jelang bebas pada Rabu (20/7/2022) hari ini. (Foto: Dok. Ditjenpas)

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini