Rugikan Negara Rp7 M Lebih, Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Eko Faizin
Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:39 WIB
Rugikan Negara Rp7 M Lebih, Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Arif Budiman, tersangka kredit fiktif Bank BJB saat dijemput paksa penyidik Polda Riau. [ANTARA/HO-Polda Riau]

Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.

Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumberdana untuk mengembalikan pinjaman.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini