Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komnas PA Sayangkan Keterangan Saksi Ahli

Pihaknya menyayangkan adanya seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan.

Eko Faizin
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:34 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komnas PA Sayangkan Keterangan Saksi Ahli
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang. [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraRiau.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terus mengawal persidangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa JE.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang tersebut.

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist kepada Antara, Rabu (6/7/2022).

Arist menjelaskan Komnas PA sudah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih selama 1 tahun. Ia berharap proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada korban.

Saksi ahli
Pihaknya menyayangkan adanya seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun pada kasus SPI Kota Batu memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini