SuaraRiau.id - Kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswi H terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur Iptu Rano di Jatinegara, pada Kamis (30/6/2022) berakhir damai.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kedua belah pihak telah sepakat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah H, karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan masih panjang karirnya," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).
Budi menambahkan, pihaknya mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswi tersebut.
"Tetapi itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan korban menerima. Oleh karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," ujar Budi.
Iptu Rano dalam kesempatan itu mengatakan dirinya telah memaafkan perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan terluka.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja," ujar Rano.
Sementara itu, Hana telah mengakui perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata H.
Oleh karena itu, H berharap Iptu Rano memaafkan dirinya.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," kata Hana.
Sebelumnya kasus penganiayaan oleh mahasiswi terhadap anggota polisi terjadi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus itu berawal saat anggota polisi melihat H melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
Pelaku sempat menabrak anggota kepolisian saat kendaraannya diberhentikan.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian dan berusaha merebut senjata api petugas meski hal itu gagal. (Antara)