Menunggak Retribusi 4 Tahun, Satu Menara Telekomunikasi di Kampar Disegel

Tindakan itu dilakukan karena menunggak retribusi selama empat tahun.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 18:00 WIB
Menunggak Retribusi 4 Tahun, Satu Menara Telekomunikasi di Kampar Disegel
Satu menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Jumat disegel Pamong Praja dan tim dari Dinas Kominfo Kampar, Riau [Antara]

SuaraRiau.id - Satu menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Jumat disegel Pamong Praja dan tim dari Dinas Kominfo Kampar, Riau.

Tindakan itu dilakukan karena menunggak retribusi selama empat tahun.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Syawir, menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah mengingat mereka telah yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 pasal 20 poin H yang berbunyi, "Setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan,".

Tim penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra dan sejumlah staf.

Baca Juga:Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang berada di Desa Sungai Pinang, KecamatanTambang dan di Desa Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.

"Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami (Satpol PP) agar dilakukan penertiban," kata Syawir menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syaputra menyampaikan harapan kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar yang nilainya tergolong besar hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini masih ada sekitar 69 perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi di tahun 2021 di Kabupaten Kampar.

Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus menertibkan menara telekomunikasi yang dianggap menyalahi aturan.  [antara]

Baca Juga:Buntut Kasus Promosi Catut Nama Muhammad dan Maria, Holywings Jogja Ditutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini