Buntut Pencurian Uang Nasabah, Gubernur Riau Panggil Semua Jajaran BRK

Pegawai BRK itu yakni Rezky Purwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:00 WIB
Buntut Pencurian Uang Nasabah, Gubernur Riau Panggil Semua Jajaran BRK
Ilustrasi Bank Riau Kepri (Pemprov Riau)

Pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri, Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan," ucapnya.

Tersangka Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun ke atas.

Uang Rp5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun, keterangan pelaku kini masih didalami.

Baca Juga:Kasus Suap Annas Maamun, Eks Anggota DPRD Riau Ngaku Terima Rp50 Juta

"Pelaku mengaku uang yang ditilapnya habis untuk main judi. Tetapi pengakuannya masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun, sejauh ini pelaku main sendiri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini