Buntut Pencurian Uang Nasabah, Gubernur Riau Panggil Semua Jajaran BRK

Pegawai BRK itu yakni Rezky Purwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:00 WIB
Buntut Pencurian Uang Nasabah, Gubernur Riau Panggil Semua Jajaran BRK
Ilustrasi Bank Riau Kepri (Pemprov Riau)

Syamsuar juga meminta pimpinan BRK untuk selalu evaluasi dan selalu memantau dana nasabah agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Dia tahu dan dia mencuri. Ya manajemen juga harus evaluasi, dengan kondisi terbuka-terbuka (dibobol) dia harus proaktif mengecek anggotanya," kata Syamsuar.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.

"Kita menerima laporan adanya pegawai Bank Riau Kepri dengan menggandakan kartu ATM. Itu terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," kata Kasubdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian.

Baca Juga:Kasus Suap Annas Maamun, Eks Anggota DPRD Riau Ngaku Terima Rp50 Juta

Setelah diselidiki polisi, pencurian uang nasabah diduga kuat dilakukan admin bank bernama Rezky.

Tedy dan anggotanya menemukan dugaan adanya transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan atau digandakan.

Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri. Rezky ditangkap pada Sabtu (25/6) kemarin.

"Dari hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Jadi jumlah kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp5.027.191.603," katanya.

Tedy menceritakan, tersangka awalnya menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Dia meminta bantuan Dilika Putri untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Baca Juga:Lokasi Rest Area Tol Jambi-Rengat Sudah Ditentukan, Ini Titiknya

Kemudian pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini