SuaraRiau.id - Seorang karyawan BUMN di Kampar, Riau diamankan terkait kasus narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polsek Perhentian Raja menangkap pengedar narkoba itu saat sedang di dalam rumah di daerah tersebut.
"Pelaku adalah SP alias Usup (51), karyawan BUMN, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja," kata dia dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti yaitu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, handphone merk Vivo warna biru, kotak rokok warna hitam, 11 bungkus plastik bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan kaca pirex.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di tempat kejadian.
Mendapat informasi itu, Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A Candra Widodo beserta anggota reskrim menuju ke rumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang yang diketahui bernama SP.
Saat diamankan SP berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok warna hitam merk ON BOLD dari dalam saku celana sebelah kirinya di belakang pintu kamar mandi dan kemudian memeriksa isi dalam bungkus kotak rokok tersebut lalu ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah SP, petugas mengobok-obok rumah pelaku dan ditemukan 11 bungkus plastik kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari anak kandungnya AG.
Kapolres Kampar Rido Purba melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh Iptu Rusman membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anak kandung pelaku AG saat ini dalam pengejaran kita. Karena berhasil melarikan diri," tegas Kapolsek. (Antara)