Sudah Berumur 65 Tahun, Seorang Kakek dari Bengkalis Jadi Pengedar Narkotika: Polisi Sita 20.43 Gram Sabu

Laki-laki itu bernama Hitlan Hutajulu (62), warga Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:00 WIB
Sudah Berumur 65 Tahun, Seorang Kakek dari Bengkalis Jadi Pengedar Narkotika: Polisi Sita 20.43 Gram Sabu
Hitlan Hutajulu [Riauonline]

SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berumur 62 tahun di Bengkalis jadi pengedar Sabu.

Laki-laki itu bernama Hitlan Hutajulu (62), warga Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia kini harus menjalani sisa umurnya di jeruji besi Polres Bengkalis, Riau.

Melansir Riauonline, kakek yang sehari harinya tidak bekerja itu ditangkap, Minggu Minggu 19 Juni 2022 karena ulahnya menyambi jual narkotika jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga:Dua Hakim di PN Rangkasbitung Konsumsi Narkoba Bakal Jalani Sidang, BNN: Berkas Sudah Masuk ke Kejaksaan

Ia ditangkap di kediamanya beserta barang bukti 20.43 gram sabu yang telah dibungkus plastik putih bening sebanyak 82 bungkus plastik pack siap diedarkan.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko seperti disampaikan Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu 25 Juni 2022.

Iptu Tony menambahkan, mendapatkan informasi berharga tersebut tim melakukan lidik dan telah mengantongi identitas tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti, kita amankan di rumahnya. Selain narkotika jenis sabu, kita amankan juga satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong serta uang Tunai Rp.1.000.000. dan satu unit handphone milik pelaku yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba," jelas Tony.

Dihadapan penyidik Polres Bengkalis, Hitlan Hutajulu mengakui bahwa barang serbuk putih tersebut didapat dari rekanya bernama Eko yang kini masuk daftar pencarian polisi.

Baca Juga:Kisah Guru Honorer Bengkalis Naik Haji usai Nabung 21 Tahun, dari Gaji Rp25 Ribu

"Pengakuan dari tersangka bahwa sabu miliknya itu didapatkan dari EKo yang kini masuk DPO dan target kejaran polisi," ungkap Tony.

Selain menjadi bandar dan pengedar sabu, Hitlan Hutaju juga dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung metafetamine," pungkasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini