Waduh, PNS di Rokan Hilir Ditangkap Terkait Kasus Pencurian AC

Keduanya ditangkap polisi dan dikenakan dalam perkara pencurian disertai pemberatan.

Eko Faizin
Minggu, 26 Juni 2022 | 12:36 WIB
Waduh, PNS di Rokan Hilir Ditangkap Terkait Kasus Pencurian AC
ilustrasi pencurian. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Dua orang pria di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi gara-gara kasus bongkar ruko dan melakukan pencurian AC, travo, pipa kuningan hingga mesin CCTV.

Keduanya ditangkap polisi dan dikenakan dalam perkara pencurian disertai pemberatan.

Yang tak habis pikir, salah satu pelaku berinisial YP merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara RSF berprofesi sebagai tukang parkir di Rohil.

Mereka pun ditangkap petugas Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir. Dua orang pelaku itu diamankan unit Reskrim Polsek Bangko setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang-barangnya di ruko berupa air conditioner (AC), pipa kuningan, 2 travo dan mesin CCTV dicuri orang.

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, dia langsung mengerahkan anggotanya untuk mengusut kasus tersebut.

Tidak lebih dari 24 jam, penyelidikan membuahkan hasil. Didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama RSF sedang berada di jalan Pelabuhan Baru, kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko. Tepatnya di Ruko kosong belakang Warnet Sungai Garam.

Tim pun segera menuju lokasi. Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku RSF mengetahui kedatangan tim Opsnal Polsek Bangko.

"Pelaku RSF mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim Opsnal Polsek Bangko,” jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku RSF mengatakan bahwa pelaku lain berinisial YP berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu lama, tim langsung mengamankan YP yang diketahui merupakan seorang PNS.

“Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” papar Kapolsek.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin CCTV. Kerugian korban mencapai Rp 40 juta.

Kemudian, kapolsek menjelaskan bahwa fari hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini