Seorang Kurir Narkoba Menyimpan Dua Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, Terancam Penjara Seumur Hidup

Senjata api rakitan ilegal (senpi) itu diketahui usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pria yang memiliki senpi rakitan secara ilegal.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:00 WIB
Seorang Kurir Narkoba Menyimpan Dua Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua senjata api rakitan ilegal disita Polresta Pekanbaru dari seorang Kurir Narkoba, Jumat, 17 Junin 2022 [foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Seorang Kurir berisinial CG (28) memiliki dua senjata api yang disimpan di wismanya di Pekanbaru.

Senjata api rakitan ilegal (senpi) itu diketahui usai mendapatkan informasi. Polresta Pekanbaru lantas melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut pada Rabu, 15 Juni 2022.

"Setelah diselidiki, ternyata benar CG memiliki dua senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat, 17 Juni 2022, melansir riauonline.

Saat dilakukan interogasi, menurut Kombes Pria Budi, ternyata CG juga merupakan kurir narkoba. Menurut pengakuannya, senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri.

Baca Juga:Dilantik Jadi Wamen ATR, Raja Juli Antoni Diminta Pulang Kampung: Bantu Selesaikan Konflik Lahan di Riau

"Terkait kapasitasnya sebagai kurir narkoba masih terus kami dalami perannya," terang Pria.

CG mengaku telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu, CG juga positif menggunakan narkoba.

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus ini dengan lainnya yang mungkin berhubungan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian," pungkasnya.

Akibatnya, CG dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak. CG terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini