Seorang Kurir Narkoba Menyimpan Dua Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, Terancam Penjara Seumur Hidup

Senjata api rakitan ilegal (senpi) itu diketahui usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pria yang memiliki senpi rakitan secara ilegal.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:00 WIB
Seorang Kurir Narkoba Menyimpan Dua Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua senjata api rakitan ilegal disita Polresta Pekanbaru dari seorang Kurir Narkoba, Jumat, 17 Junin 2022 [foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Seorang Kurir berisinial CG (28) memiliki dua senjata api yang disimpan di wismanya di Pekanbaru.

Senjata api rakitan ilegal (senpi) itu diketahui usai mendapatkan informasi. Polresta Pekanbaru lantas melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut pada Rabu, 15 Juni 2022.

"Setelah diselidiki, ternyata benar CG memiliki dua senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat, 17 Juni 2022, melansir riauonline.

Saat dilakukan interogasi, menurut Kombes Pria Budi, ternyata CG juga merupakan kurir narkoba. Menurut pengakuannya, senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri.

Baca Juga:Dilantik Jadi Wamen ATR, Raja Juli Antoni Diminta Pulang Kampung: Bantu Selesaikan Konflik Lahan di Riau

"Terkait kapasitasnya sebagai kurir narkoba masih terus kami dalami perannya," terang Pria.

CG mengaku telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu, CG juga positif menggunakan narkoba.

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus ini dengan lainnya yang mungkin berhubungan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian," pungkasnya.

Akibatnya, CG dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak. CG terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini