Tak Hanya Dugaan Kekerasan, Wakil Dekan UIN Suska Riau Disebut Lakukan Intimidasi

Mahasiswa ST, yang mengaku menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada Selasa (14/6/2022).

Eko Faizin
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:57 WIB
Tak Hanya Dugaan Kekerasan, Wakil Dekan UIN Suska Riau Disebut Lakukan Intimidasi
Ilustrasi UIN Suska Riau. [riau.go.id]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Dekan UIN Suska Riau berinisial RH terhadap mahasiswanya memasuki babak baru.

Mahasiswa ST, yang mengaku menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada Selasa (14/6/2022).

Diketahui, laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum wakil dekan tersebut pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.10 WIB lalu di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Kuasa hukum korban, Hamdani mengatakan, laporan korban telah diterima Polda Riau dan kini tengah menunggu pemanggilan untuk memberikan keterangan.

Awalnya korban tak berniat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan akan menyelesaikannya melalui mediasi. Namun diduga, rekan-rekan korban yang turut mengawal kasus ini mengaku mendapat ancaman.

"Namun ternyata, teman korban mendapatkan ancaman dengan kata-kata 'jangan dinaikkan kasusnya, keluarga kami ada TNI'. Dari situ kami simpulkan, pelaku sama sekali tak ada itikad baiknya dan tak perlu dilakukan mediasi," ujar Hamdani kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).

Menurut Hamdani, sebelumnya Dekan Ushuluddin juga telah berjanji akan mencopot jabatan pelaku sebagai wakil dekan paling lama Senin 13 Juni 2022. Tapi hingga kini, tak ada kejelasan akan janji tersebut.

"Oleh karena itu kami ingin ini diproses. Korban yang tak tahu apa-apa malah ditendang kakinya dua kali dan ditampar punggungnya saat proses peminjaman gedung," terangnya.

Dari hasil visum yang telah dilakukan di RS Bhayangkara, pihak berwenang juga mengarahkan untuk membuat pelaporan.

"Hasil visum rahasia dan tak bisa kami beberkan. Namun hasil akan diketahui setelah korban dipanggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkasnya.

Hamdani mengatakan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti berupa hasil visum korban dan potongan rekaman kejadian di ruangan Wakil Dekan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini