Eksaminasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Diserahkan ke Mahkamah Agung

LBH Pekanbaru mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi ini merupakan pandangan akademisi yang bergerak untuk memberikan pandangan dan analisis.

Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 20:39 WIB
Eksaminasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Diserahkan ke Mahkamah Agung
Penyerahan eksaminasi kasus pelecehan seksual dosen FISIP Unri ke Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022). [Ist]

SuaraRiau.id - Advokasi kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto terhadap mahasiswinya hingga kini masih berlanjut.

Diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

LBH Pekanbaru, Komahi Unri bersama dengan eksaminator putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr menyerahkan eksaminasi kepada Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022).

Dalam agenda itu turut hadir Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, diwakilkan oleh BEM UPNVJ, BEM KM Trilogi, SEMA Paramadina.

LBH Pekanbaru mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi ini merupakan pandangan akademisi yang bergerak untuk memberikan pandangan dan analisis terkait bagaimana putusan hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang di dakwakan ke terdakwa.

“Eksaminasi ini merupakan pandangan Akademisi yang bebas dan bergerak untuk menganalisa lebih dalam bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan terlihat dalam analisis tersebut hakim keliru dan cenderung tidak progresif dalam memeriksa perkara tersebut,” ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Selasa (14/6/2022).

“Dalam perkara-perkara kekerasan seksual hakim harus mempertimbangkan banyak hal termasuk keadilan gender dan keadilan bagi korban itu sendiri," sambungnya.

Sementara itu, anggota Komahi Unri, Agil Fadlan menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih seperti sebelum putusan dan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Putusan ini menambah beban trauma korban yang berharap keterangannya sebagai korban di percaya oleh hakim malah sebaliknya, keterangan korban sebagai saksi tidak dapat diterima karena tidak ada saksi lainnya,” ungkap Agil.

Dia berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kondisi mahasiswi korban pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini