SuaraRiau.id - Tersangka pembunuhan ibu dan anak dalam sebuah rumah di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditangkap.
Tim Polres Kota Solok mengamankan pelaku berinisial M (50) di sebuah hutan pinus yang berada di sekitaran Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Evri Wansri menyebut, M ditangkap setelah pencarian selama kurang lebih 12 jam.
Tersangka ditangkap di hutan pinus yang berada di sekitaran Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang warga yang melihat tersangka berjalan ke arah sawah yang terletak di seberang rumah korban.
Tersangka pembunuhan sadis berjalan dengan membawa parang sepanjang 40 cm.
Polisi pun langsung mengejar pelaku, sehingga ditemukan di hutan pinus dekat Jorong Koto Tuo.
"Korban berinisial A (70) dan anaknya IPS (30). Sedangkan tersangka merupakan anak dari korban," ujarnya dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com.
AKP Evri menjelaskan kasus pembunuhan diketahui setelah anak dari korban yang berada di Pekanbaru meminta kepada tetangga untuk melihat kondisi ibunya.
Tetangga meminta bantuan Kepala Jorong Koto Tuo untuk melihat kondisi rumah korban, karena saat dipanggil korban tidak keluar pada Jumat (10/6/2022).
Pada saat Kepala Jorong bersama Linmas masuk ke rumah korban, mereka menemukan dua orang mayat yang tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah tersebut. Lalu, mereka melapor ke Polsek X Koto Diatas.
Dikatakan AKP Evri, tersangka mengaku membunuh kedua korban tersebut. Alasan pembunuhan dikarenakan dirinya mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban.
"Motif tersangka karena dirinya mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban tersebut," sambungnya.
Tersangka M membunuh korban dengan menggorok leher korban berinisial A menggunakan kapak, sedangkan korban berinisial IPS digorok pada bagian leher mengunakan parang.
Polresta Solok langsung mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan untuk melakukan perbuatan sadis tersebut.