SuaraRiau.id - Dua orang yang diduga muncikari beserta 3 perempuan diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang Siak.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat, Tualang.
Menurut Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, pelaku muncikari yang diamankan ada dua orang.
Pertama JS (21) pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik warung kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut, " kata Kapolsek dikutip dari Antara.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/6/2022) setelah unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi tersebut.
Aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi tersebut.
"Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, " jelas AKP Alvin.
Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai satu tahun. Maka penyidik selanjutnya mengamankan pemilik warung untuk tindak pidana karena pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sebutnya.
Saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.
"Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tegasnya.
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6/2022) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya. (Antara)