SuaraRiau.id - Bupati Rohil Afrizal Sintong menerangkan, untuk Kabupaten Rohil sendiri begitu banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sebab katanya, selama ini perkebunan masyarakat sistem nya turun temurun.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat yang digelar di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Jumat (27/5/2022) membahas tentang Inventarisasi lahan/kebun masyarakat ayang berada di kawasan Hutan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pendataan terus digesa dari beberapa waktu sebelumnya.
Pemda terangnya, akan terus berupaya melakukan percepatan dengan bekerjasama dengan Camat, datuk penghulu serta berbagai unsur lainnya.
"Ini terus kami gesa sampai tanggal 31 juli mendatang, pendataan ini sudah kita lakukan dari kemarin. Sehingga kita berharap para Camat datuk dan penghulu bisa bekerja dengan cepat dan kita yakin bisa selesai tepat waktu," Jelasnya Bupati.
Sebab tambah Bupati, jika pendataan itu tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kedepan kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan akan menjadi bermasalah dengan hukum.
"Selaku pemerintah daerah kami ingin masyarakat punya jaminan atas kepemilikan lahan nya," Pungkasnya.
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPN, seluruh Camat, Lurah, serta datuk Penghulu se Kabupaten Rohil.
Baca Juga:PT RAP Lakukan Penanaman Sawit di Hutan Lindung, Razali: Masyarakat yang Dirugikan
Sedangkan untuk narasumber sendiri dihadiri oleh kepala Balai pemetaan kawasan hutan wilayah 19 yang diwakili oleh Plt Kasi Pemetaan Muhammad Fadli serta Polhut ahli madya direktorat pencegahan dan pengamanan hutan Arif Widarto yang bertindak sebagai koordinator inventarisasi kebun/lahan masyarakat Kabupaten Rohil.
"Ini kita lakukan untuk penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, jadi ini akan kita gesa agar cepat selesai. Sehingga masyarakat yang punya lahan dalam kawasan hutan memiliki status yang jelas," Kata Bupati.