Terjaring OTT Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati di Aceh Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Meski tertangkap tangan, mantan Bupati Bener Meriah itu hanya dikenakan wajib lapor.

Eko Faizin
Kamis, 26 Mei 2022 | 18:05 WIB
Terjaring OTT Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati di Aceh Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi penangkapan kasus jual beli kulit harimau. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap eks bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi.

Penangkapan Ahmadi terkait jual beli kulit harimau sumatera dengan barang bukti di tangan ketika petugas menyamar sebagai pembeli.

Ahmadi sebelumnya ditangkap bersama seorang pria berinisial S (44) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Baru, Bandar, Bener Meriah, Aceh, Selasa (24/5/2022) pukul 4.30 WIB.

Meski tertangkap tangan, mantan Bupati Bener Meriah itu hanya dikenakan wajib lapor. Dalam kasus ini, seorang lagi berinisial I yang diduga pelaku utama kabur.

Menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Subhan penangkapan itu berawal setelah pihaknya menerima informasi jual beli kulit harimau dari warga Samar Kilang, Bener Meriah pada 23 Mei lalu.

Warga tersebut menawarkan kulit dan tulang harimau.

"Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku," ujar Subhan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Petugas kemudian menyamar bersama tim yang dibantu Polda Aceh menuju titik temu di SPBU Pondok Baru pada 24 Mei lalu.

Di sana datang tiga orang dan memamerkan selembar kulit harimau dan tulangnya.

"Tim langsung mengamankan 3 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Subhan.

Tim membawa keduanya dan barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dua orang itu adalah Ahmadi dan seorang berinisial S. Seorang lagi yang kabur berinisial I, masih diburu.

Subhan menyatakan, setelah Ahmadi dan S diperiksa, tim menggelar perkara di ruang rapat Polda Aceh.

Hasilnya, dianggap belum jelas sehingga butuh saksi tambahan agar kasus itu terang, sekaligus meningkatkan status hukum keduanya.

Ahmadi dan S kemudian dipulangkan. Barang bukti kulit harimau sumatera dan tulangnya telah disita.

"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar Subhan.

Diketahui, Ahmadi terpilih jadi bupati Bener Meriah dalam pemilihan kepala daerah 2017. Setahun menjabat, ia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 2018 karena terlibat korupsi dana otonomi khusus bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia bebas pada Juli 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak