KLHK Percepat Realisasi Perhutanan Sosial di Meranti dan Rokan Hulu

Afni mengatakan perintah Menteri LHK adalah bahwa hak rakyat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK Hutan Sosial.

Eko Faizin
Minggu, 15 Mei 2022 | 13:36 WIB
KLHK Percepat Realisasi Perhutanan Sosial di Meranti dan Rokan Hulu
Ilustrasi perhutanan sosial. [FOTO ANTARA/HO/Warsi]

SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim khusus untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial untuk rakyat Riau yang bertugas melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.

"Verifikasi teknis ini untuk memastikan subjek dan objek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, guna mempercepat hutan sosial di Provinsi Riau," kata Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (14/5).

Afni mengatakan perintah Menteri LHK adalah bahwa hak rakyat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK Hutan Sosial.

Tim verifikasi ini langsung dipimpin Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda Roswandi. Ikut dalam tim, Pokja Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya. Tim dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan verifikasi teknis usulan di Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu.

"Dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se-Indonesia dan tertinggi se-Sumatera. Namun realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah," kata Syafda.

Dalam arahannya Syafda mengatakan izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.

"Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan," kata Syafda.

Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, Tim Verifikasi Teknis Hutan Sosial KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan kabupaten/kota lainnya.

"Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus bisa maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa dipercepat," kata Syafda.

KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini