Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi

Pelaku membawa sebanyak lebih kurang 25 kubik pada Senin (16/5) lalu.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi
Upaya penyelundupan kayu olahan hasil pembalakan liar di Meranti kembali digagalkan aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. [Antara]

SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan kayu olahan hasil pembalakan liar di Meranti kembali digagalkan aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pelaku membawa sebanyak lebih kurang 25 kubik pada Senin (16/5) lalu.

"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun," kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius di Selatpanjang, Jumat.

Kayu ilegal jenis Meranti campuran tersebut akan diseludupkan dan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga:Pencuri Kayu di Hutan Lindung Ponorogo Terciduk, Terancam 5 Tahun Penjara

Ia menceritakan kronologis penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Dari informasi itu, Yosi langsung memerintahkan timnya yakni Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba untuk melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.

Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.

"Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.

Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.

Baca Juga:Belum Terdeteksi, Meranti Tetap Waspada Infeksi PMK Hewan Ternak

Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini