Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Antara)
Sempat Lari ke Hutan Jadi Tarzan, Pria Pembunuh Janda Akhirnya Ditangkap
Tersangka mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.
Eko Faizin
Selasa, 17 Mei 2022 | 07:30 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
18 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
18 April 2025 | 15:36 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 08:31 WIB