SuaraRiau.id - Komahi Unri dan korban pelecehan L seksual menemui Mendikbudristek Nadiem Makariem di Jakarta pada Kamis (14/4/2022). Kedatangan mereka untuk audensi dengan sang menteri.
Terkait itu, Menteri Nadiem mengungkapkan bahwa pihaknya akan berada di sisi korban pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto.
Ia menjelaskan bahwa vonis bebas Syafri Harto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga masih ada kemungkinan diperjuangkan melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan terus berupaya memastikan terlaksananya hal-hal yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yaitu penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban," jelas Nadiem, Sabtu (16/4/2022).
Menteri Nadiem juga berterima kasih kepada mahasiswi korban pelecehan yang berani memperjuangkan keadilannya hingga menemui dirinya ke Kantor Kemendikbudristek di Jakarta.
"Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Kami di belakangmu," ungkap Nadiem.
Nadiem menyebut saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," jelas Nadiem.
Diketahui sebelumnya, beberapa orang dari Komahi Unri bersama korban pelecehan datang menemui Mendikbudristek Nadiem Makariem di kantornya di Jakarta pada Kamis (14/4/2022).
Mereka menemui Menteri Nadiem demi menuntut keadilan usai Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas kepada terdakwa dosen Unri Syafri Harto.
Mayor Komahi Unri Khelvin Hardiansyah dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa Komahi Unri dan korban datang ke Jakarta merupakan langkah pasrah atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Unri.
Mereka ke Jakarta meminta keadilan serta menagih janji dari Menteri Nadiem. Audiensi tersebut menghasilkan lima poin penting yang disepakati.
Pertama, Kemendikbudristek sungguh-sungguh menangani kasus ini. Kedua, Kemendikbudristek dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ketiga, Kemendikbudristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus ini. Keempat, tindakan lanjut dari Kemendikbudristek akan berbeda dengan pengadilan sebab mereka punya wewenang sendiri.
Kelima, Kemendikbudristek memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Unri.