SuaraRiau.id - Bos PS Store, Putra Siregar dengan aktor Rico Valentino ditangkap terkait dugaan pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar terbaru, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan penangkapan pengusaha handphone dan rekannya tersebut.
Putra Siregar bukan pertama kali terseret kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait usahanya.
Nah, berikut ini profil Putra Siregar yang disusun dari berbagai sumber.
Putra Siregar merupakan pengusaha dan seorang Youtuber. Ia lahir di Siantar, Sumatera Utara pada 5 November 1992.
Putra Siregar memiliki istri bernama Septia Yetri Opani. Sebelum dikenal seperti sekarang, Putra Siregar pernah menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari sales parfum sampai pengamen.
Hingga akhirnya, Putra Siregar membangun bisnis jual beli handphone. Kini tokonya sudah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta.
Kesuksesan PS Store tidak terlepas dari adanya media sosial. Putra Siregar memanfaatkan benar-benar beriklan lewat media sosial dan artis-artis berpengikut jutaan.
Tak hanya akun media sosial PS Store, medsos Putra Siregar juga diikuti banyak orang. Instagram Putra dengan username @putrasiregarr17 kekinian memiliki 5,5 juta pengikut. Sedangkan kanal Youtubenya memiliki 2,4 juta subscribers.
Dengan akun media tersebut, Putra Siregar kerap memperlihatkan dirinya aktif ikut kegiatan sosial aktif. Seperti menyumbangkan dana untuk warga yang terdampak Covid-19.
Selain itu, untuk menarik minat pembeli Putra Siregar juga sempat membuat kuis dan hadiah untuk konsumennya. Bahkan, pernah memberikan handphone gratis untuk 100 orang serta uang tunai sebanyak Rp 1 miliar.
Bersama Atta Halilintar, Putra Siregar juga pernah memilik klub sepak bola.
Putra Siregar bukan hanya kasus penganiayaan saja. Sebelum kejadian ini, Putra Siregar juga pernah dipolisikan oleh bos MS Glow Shandy Purnamasari.
Putra Siregar dilaporkan ke Bareskrim pada Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. Ia dijerat atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Putra Siregar juga dijerat kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Namun laporan itu dihentikan oleh pihak polisi karena dianggap tidak cukup bukti.
Selain itu, Putra Siregar pernah tersandung kasus kepabeanan di Jakarta pada 2020 lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.