SuaraRiau.id - Seorang anak di bawah umur di Kuansing diduga menjadi korban kekerasan seksual ibu kandung dan ayah tirinya.
Kasus pencabulan anak tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah tiri korban berinisial S (45) dan ibu kandung korban berinisial IN (41).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan kalau kedua terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Kedua terduga tersangka sudah kita tahan baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban," kata AKP Boy Marudut kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Kejadian berawal dari petugas terkait laporan ada satu keluarga melarang anak-anaknya untuk keluar rumah pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Mendapat informasi itu, unit PPA langsung turun lapangan.
Salah satu anaknya sebelumnya pernah curhat kepada tetangga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Pada Kamis (7/4/2022) pagi, polisi menuju tempat kediaman korban di Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di rumah korban, petugas PPA Polres Kuansing langsung masuk ke rumah dan mengamankan anak diduga korban persetubuhan.
Setelah ditanyakan kepada korban atas kebenaran kabar tersebut, korban mengakui telah menjadi korban kebejatan nafsu ayah tirinya.
Dari pengakuan korban yang masih dibawah umur ini mengaku itu atas keinginan ibu kandungnya. Kanit PPA bersama tiga anggotanya langsung mengamankan ayah tiri korban dan ibu kandung korban.