Polisi Tangkap Kurir 15 Kg Sabu di Perairan Riau, Pengendalinya Napi Lapas

Ketiga tersangka tersebut antara lain AH (35) yang mengangkut 15 kilogram sabu dan SK (32) serta H (38) dengan 30,56 gram sabu.

Eko Faizin
Rabu, 06 April 2022 | 11:09 WIB
Polisi Tangkap Kurir 15 Kg Sabu di Perairan Riau, Pengendalinya Napi Lapas
Ilustrasi kurir narkoba. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepolisian di Riau mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang akan masuk melalui perairan Dumai.

Petugas dari tim gabungan Korpolairud Barkam Polri di perairan Dumai dan Direktorat Polairud Polda Riau menangkap tiga kurir narkoba sebanyak 15 kilogram sabu.

Ketiga tersangka tersebut antara lain AH (35) yang mengangkut 15 kilogram sabu dan SK (32) serta H (38) dengan 30,56 gram sabu.

Kasubdit Patroli Baharkam Polri Kombes Pol Dadandi Pekanbaru menjelaskan penemuan 15 kilogram sabu ini bermula info dari masyarakat bahwa ada pria yang membawa kardus dan tas yang mencurigakan menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai, Rabu (30/3/2022).

"Kemudian saat Roro tersebut bersandar di Pelabuhan Dumai, dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan ternyata benar didapati barang bukti sesuai informasi," jelas Dadan dikutip dari Antara.

Masih di Dumai namun di waktu yang berbeda. Saat tim Korpolairud tengah patroli kembali didapatkan info dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di pelabuhan TPI Dumai, Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kantin pelabuhan tersebut dan didapati dua pria, SK dan AH yang membawa bungkusan berisikan dua paket sabu seberat 30,56 gram.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Jalan Cendrawasih, Dumai dan dikendalikan oleh penghuni lapas berinisial MT. Pelaku disuruh MT untuk mengantarkan paket tersebut bersama dengan temannya," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini