Maling Zakat PNS Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Bapenda Riau Bakal Dihukum Berat

SF Hariyanto menyatakan, meskipun dana zakat yang ditilap tersebut sudah dikembalikan, sanksi tetap akan diberikan.

Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 10:40 WIB
Maling Zakat PNS Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Bapenda Riau Bakal Dihukum Berat
Ilustrasi uang zakat PNS digelapkan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Kasus penggelapan zakat PNS yang dilakukan mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Riau menuai perhatian serius.

Oknum bendahara bernama Mulyadi alias Adi Liandra tersebut diketahui menilap uang zakat PNS Riau senilai Rp 1,1 Miliar.

Sekda Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa kasus penggelapan dana zakat yang dilakukan Mulyadi harus ditindak tegas.

"Indisipliner berat, kita beri sanksi berat," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).

SF Hariyanto menyatakan, meskipun dana zakat yang ditilap tersebut sudah dikembalikan, sanksi tetap akan diberikan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Indra S Lubis menyebut bahwa eks bendahara Bapenda Riau mengakui perbuatannya menilap uang zakat di di tempatnya bekerja.

Indra menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain mengakui perbuatannya, mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersedia akan mengganti semua dana yang ia tilap.

"Bersedia mengganti dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya," katanya.

Adapun aset-aset yang dimiliki mantan bendahara Bapenda Riau ini berupa ruko di Kota Dumai senilai Rp 700 juta, mobil toyota camry senilai Rp 300 juta lebih.

"Dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya. Tapi ngapain saya terima, dia bilang peganglah pak. Saya tolak. Saya bertugas untuk mem-BAP. Soal mengganti itu urusan dia," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini