SuaraRiau.id - Umat Muslim berlomba-lomba dalam ibadah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Meski Ramadhan 2022 masih dijalani di tengah pandemi Covid-19, namun tak menyurutkan melakukan ibadah yang dianjurkan.
Berikut ini jadwal imsakiyah hari ini yang mudah-mudahan membantu sebagai pengingat waktu ibadah selama Ramadhan.
Jadwal imsakiyah Pekanbaru, Kampar dan sekitarnya hari Rabu 6 April 2022, berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama:
- IMSAK: 04.49 WIB
- SUBUH: 04.59 WIB
- TERBIT: 06.10 WB
- DUHA: 06.37 WIB
- ZUHUR: 12.20 WIB
- ASAR: 15.29 WIB
- MAGRIB (Buka Puasa): 18.24 WIB
- ISYA: 19.32 WIB
Hukum mencicipi makanan saat puasa
Mencicipi makanan dengan ujung lidah tidak membatalkan puasa. Asalkan usai mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan).
Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal.
Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].
Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.
Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.
Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Ab Dwd dan Amad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.