suara mereka

Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Beberapa kegiatan sehari-hari terkadang menjadi pertanyaan lantaran belum tahu tentang hukumnya.

Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 16:43 WIB
Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi gambar porno. [pexels]

SuaraRiau.id - Ramadhan 2022 masih dijalani dalam suasana pandemi Covid-19. Namun demikian, tak menyurutkan umat Islam demi meraih keberkahan selama berpuasa.

Satu per satu aktivitas ibadah dilakukan umat Muslim, mulai yang wajid hingga aktivitas sunah. Beberapa kegiatan sehari-hari terkadang menjadi pertanyaan lantaran belum tahu tentang hukumnya.

Beberapa aktivitas keseharian saat Ramadhan yang sering menjadi pertanyaan terkait hukumnya, mengutip laman Muhammadiyah.or.id.

1. Hukum hubungan suami istri di malam Ramadhan
Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan hubungan badan di malam hari, hukumnya tidak membatalkan puasa. Namun, keduanya harus segera mandi untuk salat subuh.

Hal tersebut sesuai hadis, “Aisyah dan Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah junub ketika telah terbit fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa” [HR al-Bukhari dan Muslim].

2. Hukum melihat gambar porno saat puasa
Melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan.

Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan, keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan.

Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa.

Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.”

3. Hukum mencicipi makanan saat puasa
Mencicipi makanan dengan ujung lidah tidak membatalkan puasa. Asalkan usai mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan).

Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal.

Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.

Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini