Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Beberapa kegiatan sehari-hari terkadang menjadi pertanyaan lantaran belum tahu tentang hukumnya.

Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 16:43 WIB
Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi gambar porno. [pexels]

SuaraRiau.id - Ramadhan 2022 masih dijalani dalam suasana pandemi Covid-19. Namun demikian, tak menyurutkan umat Islam demi meraih keberkahan selama berpuasa.

Satu per satu aktivitas ibadah dilakukan umat Muslim, mulai yang wajid hingga aktivitas sunah. Beberapa kegiatan sehari-hari terkadang menjadi pertanyaan lantaran belum tahu tentang hukumnya.

Beberapa aktivitas keseharian saat Ramadhan yang sering menjadi pertanyaan terkait hukumnya, mengutip laman Muhammadiyah.or.id.

1. Hukum hubungan suami istri di malam Ramadhan
Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan hubungan badan di malam hari, hukumnya tidak membatalkan puasa. Namun, keduanya harus segera mandi untuk salat subuh.

Hal tersebut sesuai hadis, “Aisyah dan Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah junub ketika telah terbit fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa” [HR al-Bukhari dan Muslim].

2. Hukum melihat gambar porno saat puasa
Melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan.

Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan, keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan.

Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa.

Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.”

3. Hukum mencicipi makanan saat puasa
Mencicipi makanan dengan ujung lidah tidak membatalkan puasa. Asalkan usai mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan).

Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal.

Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.

Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.

Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Ab Dwd dan Amad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak