Janin yang diduga dibuang terduga pelaku IC, 24 tahun tersebut berhasil ditemukan pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB malam. Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.
Pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R, 21 tahun mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC, 24 tahun diduga merupakan pacar terduga pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga:Lama Menghilang Usai Skandal Aborsi, Kim Seon Ho Mendadak Muncul di Thailand