"Lalu kemudian datang juga orang tua pelaku menyerang korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku kembali memukul bibir pelapor sebanyak 1 kali," jelasnya.
Setelah itu, melihat korban dikeroyok, datang masyarakat sekitar melerai pertikaian tersebut, sehingga mereka berhasil dipisahkan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir, memar di pipi sebelah kiri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 14.30 pelaku diketahui sedang berada di sebuah bengkel Jalan Cucut Tegar.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada