Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan.

Eko Faizin
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:53 WIB
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Syafri Harto merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya pada November 2021 lalu.

Sidang vonis Syafri Harto sebelumnya sempat ditunda, yang harusnya digelar, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB diundur jadi pukul 13.00 WIB. Namun, akhirnya ditunda dan dibacakan vonisnya pada Rabu (30/3/2022).

Pembacaan vonis bebas digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji. Terdakwa Syafri Harto hadir secara virtual.

Tampak massa aksi yang terdiri dari mahasiswa FISIP Unri, berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru turut mengawal jalannya sidang dengan mengenakan almamater biru langitnya.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar hakim dikutip dari Antara.

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Sebelumnya diketahui, mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp 10 juta 700 ribu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini