Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto

Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan.

Eko Faizin
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:57 WIB
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kasus kekerasan seksual di kampus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata anggota Komahi Unri Muhammad Farhan dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).

Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan.

Farhan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada ICJR yang telah menyusun Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto sebagai terdakwa.

"Tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini," kata Farhan.

Dia mengatakan Komahi Unri dan mahasiswa lain yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan. Namun, dia berharap hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas kekerasan seksual, dengan menghukum terdakwa secara maksimal.

"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tegasnya.

Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae karena sidang putusan kasus kekerasan seksual di Unri mengalami penundaan dari yang seharusnya digelar pada hari Selasa (29/3).

Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena hakim merasa masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan perkara itu. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.

Atas dasar hal tersebut, Komhai Unri menyerahkan Amicus Curiae, yang telah disusun oleh ICJR, ke PN Pekanbaru mengenai kasus kekerasan seksual di kampus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini