Indra Kenz Beda Sel dengan Doni Salmanan, Masa Penahanannya Diperpanjang

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Eko Faizin
Rabu, 23 Maret 2022 | 21:37 WIB
Indra Kenz Beda Sel dengan Doni Salmanan, Masa Penahanannya Diperpanjang
Viral Video Indra Kenz Sombong Tantang Tuhan. (YouTube/IndraKenz)

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini