SuaraRiau.id - Penyergapan pengedar narkoba jaringan internasional di Pelalawan, Riau diwarnai aksi saling tembak dengan polisi pada Jumat (18/3/2022).
Seorang polisi terluka terkena tembakan pengedar narkoba saat penangkapan di Kelurahan Tambak, Kecamatan Langgam.
Pengedar narkoba berinisial MH (40) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata air softgun. Petugas tersebut terkena dua tembakan mengenai bahu dan dan tangan kanan.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pelaku pengedar narkoba ada dua orang yang diamankan tim Joker Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Polsek Langgam. Kedua pelaku berinisial MH (40) dan SB (41)," ujar AKP Edy dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (21/3/2022).
AKP Edy juga menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berdasarkan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya.
Petugas awalnya mengepung rumah pelaku pengedar narkoba, MH. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sembunyi di atas plafon rumahnya.
Bukannya menyerah karena sudah dikepung, MH justru melawan dengan menembaki petugas. Seorang anggota polisi bernama Brigadir Nanang terkena tembakan di tangan sebelah kanan.
"Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan agar tidak melawan. Namun, pelaku tetap melawan," terang Edy.
Petugas kemudian mengambil tangga untuk naik ke atas plafon. Petugas meminta bantuan istri pelaku untuk membujuk agar suaminya tak melawan.
Pada saat sang istri negosiasi, Brigadir Nanang naik ke atas plafon meminta pelaku tidak melawan.
"Namun, pelaku ini malah kembali menembak petugas, terkena di bagian bahu dan lengan sebelah kanan. Dengan sigap, anggota menarik senjata air softgun yang dipegang pelaku. Sehingga pelaku terjatuh dari atas plafon dan langsung diamankan petugas," tegas Edy.
Menurut dia, angggota polisi yang tertembak tidak mengalami luka serius.
"Kondisi anggota baik. Tidak mengalami luka serius," terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 86,91 gram, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata air softgun, satu kaleng peluru, dua tabung gas air softgun, uang tunai Rp 10,7 juta diduga hasil jual narkoba, satu unit mobil dan bungkusan plastik bening.
Dari hasil interogasi, kata Edy, pelaku MH mengaku memberikan narkotika jenis sabu kepada rekannya berinisial SB yang tinggal di Kelurahan Tambak.
Petugas menuju rumah SB dan berhasil menangkapnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku sudah menjual sabu tersebut," ujar Edy.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MH, narkoba itu didapat dari seseorang berinisial IG yang berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Petugas sempat menghubungi nomor IG, namun tidak aktif.
"Tim masih memburu pelaku DPO (daftar pencarian orang) berinisial IG. Sementara dua pelaku pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.