Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka

Menurut KPAU, vonis tersebut merupakan putusan yang sesat menyesatkan, tidak memenuhi unsur tapi diputus bebas oleh majelis hakim.

Eko Faizin
Minggu, 20 Maret 2022 | 13:35 WIB
Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Menuntut terdakwa hanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan apalagi Majelis Hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, mengkonfirmasi sidang KM 50 yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanyalah sidang dagelan yang menghasilkan putusan sesat dan menyesatkan.

Keempat, putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dan keadilan telah mati. Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus ini baik setelah rezim ini berganti atau kalaupun rezim pengganti juga tetap berbuat zalim kami akan tetap terus melakukan tuntutan hingga di pengadilan akhirat.

"Kami memohon kepada Allah SWT agar semua yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI dan melegitimasi kejahatan pembunuhan melalui proses hukum dagelan, agar diturunkan azab pedih di dunia jika tidak segera bertaubat dan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Sementara di akhirat, semoga Allah SWT memberikan azab yang pedih di neraka," tegas Khozinudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini