Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim, Percayakan Kasusnya ke Polisi

Doni Salmanan (DS) diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Faizin
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:18 WIB
Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim, Percayakan Kasusnya ke Polisi
Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Crazy rich Bandung Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

YouTuber Doni Salmanan tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum.

Doni Salmanan (DS) diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata influencer kepada awak media, Selasa.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Jakarta, Senin (7/3).

Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3).

Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini