Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Masih Dalam Pengawasan hingga 1 Juni 2022

Menurut Ricky, terhitung mulai 3 Maret 2022, wanita bernama lengkap Patricia Pingkan Sondakh itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Eko Faizin
Sabtu, 05 Maret 2022 | 06:55 WIB
Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Masih Dalam Pengawasan hingga 1 Juni 2022
Mantan Politikus Angelina Sondakh memberikan keterangan pers usai menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya.

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

"Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni," tutur dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini