Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," jelas Edwin.

Eko Faizin
Kamis, 03 Maret 2022 | 19:06 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]

SuaraRiau.id - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin terus bergulir. Kekinian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan tiga poin pokok kepada Menkopolhukam.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan poin-poin tersebut, di antaranya soal pemenuhan hak para korban.

"Pertama, hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," ujar Edwin dikutip dari Antara, Kamis (3/3/2022).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.

LPSK, kata dia, telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.

Namun, menurut Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.

Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak para korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.

Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara.

Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.

Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini