Gagal Laporkan Menteri Agama, Giliran Lembaga Hukum GP Ansor yang Laporkan Roy Suryo

Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik menteri agama itu.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:15 WIB
Gagal Laporkan Menteri Agama, Giliran Lembaga Hukum GP Ansor yang Laporkan Roy Suryo
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya (foto: Antara)

SuaraRiau.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo seperti diserang balik Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkannya terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing, namun Polda Metro Jaya menolak.

Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik menteri agama itu.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.

Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.

Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga:Dituding Fitnah Menag Yaqut hingga Bikin Keonaran, GP Ansor Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini