SuaraRiau.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara toa masjid dianalogikan dengan suara gonggongan anjing peliharaan yang menuai kritikan tajam.
Menag Yaqut Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan hal itu saat menjawab tentang Surat Edaran terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Lembaga Adat Melayu atau LAM Riau ikut menanggapi ucapan Menag Yaqut yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
LAM Riau meminta Presiden Joko Widodo yang juga bergelar Datuk Seri Setia Amanah untuk mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
LAM Riau menilai Yaqut telah melukai hati umat Islam khususnya masyarakat Melayu atas sikapnya yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Datuk Seri Marjohan, rapat tersebut dilaksanakan memang atas inisiatif pengurus LAM Riau. Tetapi pihaknya juga sejak pagi mendapat telepon dan pesan dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta LAM Riau mengambil sikap atas pernyataan Menteri Yaqut itu.
Ia mejelaskan hasil rapat yang diikuti pengurus maupun angggota MKA dan Dewan Pimpinan Harian (DPH), dipimpin Sekretaris Umum MKA Datuk Taufik Ikram Jamil.
“Oleh karena atas nama lembaga, tentu sikap ini kita rapatkan dulu,” kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri HR Marjohan Yusuf pada Kamis (24/2/2022).
Disebutkannya, LAM Riau menyayangkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang suara azan yang dianalogikannya dengan gonggongan anjing.
Hal ini diucapkannya justru ketika berada di Pekanbaru, Riau, atau di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan azan adalah ucapan suci umat muslim.
Secara bahasa, analogi yang disebut telah menyinggung perasaan masyarakat Melayu Riau
"Karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkannya," kata dia.
Tidak sampai disitu, LAM Riau juga meminta dan mendorong agar ada langkah hukum yang diambil atas pernyataan dari menteri agama tersebut.
"Selain minta Presiden mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, LAM Riau juga mendorong sekaligus mendukung pihak-pihak yang telah mengambil langkah hukum," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasannya, Yaqut Cholil Qoumas menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata dia.
Terkait hal tersebut Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi melalui Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar.
Thobib mengungkapkan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia menyampaikan Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
Kontributor : Alfat Handri