Secara bahasa, analogi yang disebut telah menyinggung perasaan masyarakat Melayu Riau
"Karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkannya," kata dia.
Tidak sampai disitu, LAM Riau juga meminta dan mendorong agar ada langkah hukum yang diambil atas pernyataan dari menteri agama tersebut.
"Selain minta Presiden mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, LAM Riau juga mendorong sekaligus mendukung pihak-pihak yang telah mengambil langkah hukum," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasannya, Yaqut Cholil Qoumas menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata dia.
Terkait hal tersebut Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi melalui Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar.
Thobib mengungkapkan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia menyampaikan Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
Kontributor : Alfat Handri