SuaraRiau.id - KPK memeriksa Staf Administrasi Kontrak sekaligus Quantity Engineer PT Nindya Karya, Hermandianto dalam proyek pembangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Hermandianto dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/Kadis PU Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam kasus korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis 2013-2015.
"Hari ini, Hermandianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013-2015.
Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).
Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M. Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M. Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.
Pertama, M. Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) pada tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
- 1
- 2