KPK Periksa Dua Manajer Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

KPK kali ini memeriksa dua pihak swasta dari PT Nindya Karya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek multiyears tersebut.

Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 18:19 WIB
KPK Periksa Dua Manajer Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis tahun 2013-2015.

KPK kali ini memeriksa dua pihak swasta dari PT Nindya Karya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek multiyears tersebut.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015 M Nasir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis.

"Hari ini, pemeriksaan dua saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).

Dua saksi tersebut adalah Seno Susanto selaku Manajer Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 pada PT Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 pada PT Nindya Karya.

Sebelumnya pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini