Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur disorot netizen usai masih gencar mempromosikan token I-Coin milik Wirda Mansur.

Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 16:34 WIB
Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Untuk informasi tambahan, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut.

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini