SuaraRiau.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang kasus dugaan pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx mendengarkan tuntutan dalam sidang tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara.
Dimulai dari pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
![Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/12/39149-adam-deni-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari MataMata.com.
Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain JPU memberatkan hukuman sang musisi. Mengingat Jerinx SID pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Untuk pertimbangan yang meringankan hukuman Jerinx SID, JPU juga punya beberapa poin. Salah satunya karena suami Nora Alexandra bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas JPU I Gde Eka Hariana.
Namun dibalik sikap sopan Jerinx SID, JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx SID juga dikenakan denda Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
- 1
- 2