SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial DW diamankan jajaran Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu pada Selasa (15/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menyatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan tersebut.
"Anggota langsung berhasil menciduk pelaku DW dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu-sabu serta satu unit handphone," kata Rony seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.
Anggota kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang satu buah kantong plastik hitam berisi satu buah kotak rokok yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu, satu bundel plastik bening, dan satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu, bong.
"Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Rony.
Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW. Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya menegaskan. (Antara)